Peran Digitalisasi Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
OPINI
Hendro V. Luhulima, S.H., M.H., Akademisi/Dosen Luar Biasa Universitas Jenderal Ahmad Yani. Memiliki minat pada isu-isu hukum pengungsi dan hak asasi manusia
2/21/20254 min baca


JAKARTA - Dalam beberapa dekade terakhir, dunia hukum internasional telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Perubahan tersebut tidak hanya terjadi dalam tataran norma dan prosedur hukum semata, melainkan juga dalam hal penyelesaian sengketa internasional. Digitalisasi merupakan pendorong utama dalam revolusi tersebut yang telah membawa perubahan besar dalam cara negara maupun entitas internasional lainnya menyelesaikan sengketa mereka. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah pemanfaatan teknologi untuk mempercepat proses arbitrase internasional dan penyelesaian sengketa lintas negara.
Dalam tulisan singkat ini, penulis membahas peran digitalisasi dalam penyelesaian sengketa internasional dengan fokus pada bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa. Selain itu, penulis juga menyertakan kasus yang relevan guna menggambarkan dinamika tersebut.
Teknologi dan Arbitrase Internasional
Arbitrase internasional adalah metode privat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari hubungan internasional. Arbitrase internasional merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa internasional yang paling banyak digunakan dalam konteks hubungan antarnegara, perusahaan multinasional atau entitas swasta. Penggunaan metode ini dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa mereka tanpa harus berhadapan dengan formalitas dan kesulitan dari sistem hukum mereka sendiri. (EB Yuksel, t.t.)
Arbitrase menawarkan berbagai keuntungan bagi para pihak karena sifatnya yang lebih fleksibel (Sastrowiyono, 2019), lebih cepat dan lebih privat apabila dibandingkan dengan litigasi di pengadilaan nasional suatu negara. Meskipun arbitrase menawarkan berbagai keunggulan, proses arbitrase internasional seringkali terhambat oleh berbagai kendala, seperti biaya yang tinggi, keterlambatan dalam proses (Mazirow, 2008) bahkan hambatan logistik yang terkait dengan pertemuan fisik.
Penggunaan teknologi dalam arbitrase internasional telah mempercepat proses penyelesaian sengketa, memangkas biaya yang mahal, dan meningkatkan aksesibilitas bagi para pihak yang terlibat. Salah satu bentuk digitalisasi yang paling banyak diterapkan adalah penggunaan platform daring (online) untuk sidang arbitrase. Platform-platform ini memungkinkan para pihak untuk mengajukan dokumen secara elektronik, melakukan pertemuan secara virtual, dan dapat mengakses arsip digital dari kasus yang sedang berjalan (Van den Berg, 2019).
Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi biaya perjalanan dan logistik, serta memungkinkan partisipasi dari para pihak yang berlokasi di berbagai belahan dunia. Salah satu contoh konkret dari penerapan teknologi dalam arbitrase internasional adalah penggunaan teknologi oleh International Centre for Settlement of Investment Disputes atau yang sering dikenal sebagai ICSID. ICSID merupakan salah satu lembaga arbitrase terkemuka yang menangani sengketa investasi internasional (Parra, 2007).
Pada tahun 2020, ICSID mulai menggunakan platform daring untuk mengelola sidang arbitrase dan mengurangi interaksi tatap muka langsung, terutama dalam konteks pandemi Covid-10 yang membatasi pertemuan fisik. Penggunaan platform ini memungkinkan para pihak dalam sengketa investasi internasional untuk melanjutkan proses arbitrase mereka tanpa penundaan yang signifikan. Keputusan untuk menjalankan prosedur secara daring juga membawa pengaruh yang signifikan dalam hal biaya, dimana prosedur ini menurunkan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk perjalanan internasional para pihak dan ahli yang terlibat dalam kasus tersebut (ICSID, 2020).
Kasus sengketa antara Perusahaan energi multinasional dan negara tertentu mengenai kebijakan perpajakan adalah salah satu contoh kasus yang diselesaikan lebih cepat dengan bantuan digitalisasi. Dalam kasus ini, platform daring memungkinkan pertukaran informasi dan dokumen lebih cepat, dan para ahli dari negara-negara yang berbeda dapat berpartisipasi dalam proses arbitrase tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Hal ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat menciptakan efisiensi dalam arbitrase internasional, meskipun melibatkan pihak-pihak yang terpisah oleh jarak dan perbedaan zona waktu.
Teknologi dalam Penyelesaian Sengketa Lintas Negara
Peranan teknologi turut berpengaruh pada penyelesaian sengketa antarnegara di bidang lainnya seperti perdagangan internasional, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup. Dengan sistem teknologi informasi yang lebih berkembang dari negara-negara lain, mereka lebih cepat untuk saling berkomunikasi dan terkoordinasi sehingga proses antarnegara dapat berjalan lebih cepat. Salah satu contoh adalah penggunaan sistem resolusi sengketa berbasis teknologi yang diterapkan dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). WTO memiliki sistem penyelesaian sengketa yang sangat terstruktur dan sering melibatkan penggunaan platform digital untuk pertukaran infromasi dan dokumen. Dalam kasus sengketa antara negara-negara anggota WTO, teknologi memungkinkan penyampaian dokumen yang lebih cepat dan meminimalisir kesalahan atau keterlambatan dalam pengolahan data, yang sering terjadi dalam penyelesaiang sengekat internasional konvensional (Chase, 2017).
Contoh lainnya adalah penggunaan teknologi blockchain dalam penyelesaian sengketa terkat hak milik atau transaksi internasional. Teknologi blockchain memberikan tingkat transparansi yang cukup tinggi, mengurangki kemungkinan terjadinya penipuan atau sengketa mengenai kepemilikan, Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, sengketa terkait kepemilikan tanah atau ha katas sumber daya alam di negara-negara berkembang dapat diselesaikan lebih cepat, dan lebih akurat, karena datang yang tersimpan dalam blockchain tidak dapat dimanipulasi (Tapscott & Tapscott, 2016).
Tantangan dalam Implementasi Teknologi
Meskipun digitalisasi menawarkan berbagai keuntungan, penerapannya dalam penyelesaian sengketa internasional juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan terbesarnya adalah kesenjangan akses teknologi antarnegara. Negara-negara maju dengan sangat mudah mendapatkan akses tersebut. Namun, bagi negara-negara berkembang mungkin tidak memiliki infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung proses arbitrase atau penyelesaian sengketa berbasis digital. Hal ini dapat menghambat partisipasi mereka dalam proses penyelesaian sengketa internasional berbasis teknologi, mengingat banyaknya negara yang masih bergantung ada prosedur manual (Susskind, 2019).
Meskipun teknologi mempercepat proses penyelesaian sengketa, ketergantungan pada teknologi juga menimbulkan masalah keamanan data. Dalam kasus-kasus di mana data sensitif terlibat, seperti dalam sengketa yang melibatkan hak kekayaan intelektual atau informasi perusahaan, ada risiko kebocoran data atau peretasan yang dapat merusak integritas proses arbitrase. Oleh karena itu, sistem pengamanan yang canggih harus diterapkan untuk melindungi data yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa internasional (Shapiro, 2020). Hal ini sejalan dengan prinsip kerahasiaan (confidentiality) dalam arbitrase internasional.
Referensi:
Chase, J. (2017). The WTO Dispute Settlement System: The Digital Transformation. International Trade Review, 24(3), 112-130.
ICSID. (2020). ICSID Annual Report 2020. Washington D.C.: World Bank Group.
Mazirow, A. (2008). The advantages and disadvantages of arbitration as compared to litigation. Mazirow Real Estate Dispute Resolution.
Parra, A. R. (2007). The development of the regulations and rules of the international centre for settlement of investment disputes. ICSID Review, 22(1), 55-68.
Shapiro, M. (2020). Digital Arbitration: Risks and Benefits of Online Dispute Resolution. Harvard Law Review, 134(2), 450-475.
Sastrowiyono, A. A. F. (2019). The Pro’s and Con’s of Arbitration: A Study Of International Arbitration With Perspective Of Indonesian And Korean Law. Lex Renaissance, 4(2), 231-247.
Susskind, R. 2019. Tomorrow's Lawyers: An Introduction to Your Future. Oxford University Press.
Tapscott, D., & Tapscott, A. 2016. Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin Is Changing Money, Business, and the World. Penguin.
Van den Berg, A. 2019. Technology in International Arbitration: A New Era of Efficiency. Journal of International Dispute Resolution, 35(1), 45-62.
Artikel ini pertama kali diterbitkan di Buletin Lex et Veritas Vol. 1 No. 1 Januari 2025.
IKAHUM Atma Jogja
Ikahum Atma Jogja adalah ikatan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang solid, berdedikasi untuk saling mendukung, berbagi pengetahuan, dan berkontribusi pada almamater dan pengembangan hukum serta masyarakat.
KONTAK:
bergabung dengan ikahum atma jogja
sekretariat@ikahumatmajogja.id
+62 812 1414 9719
© 2025 IKAHUM ATMA JOGJA